Kajati Riau Tak Mampu Ungkap Perkara Tipikor di BUMD PT SPRH ! Ganda Mora: Jangan Macam Harimau Ompong
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dinilai gagal dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PT SPRH (Perseroda) melalui dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp551 miliar periode 2023-2024. Hingga kini Rahman SE Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir melenggang bebas.
Hal itu dikatakan Ketua Umum DPN Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi selaku Pelapor sebelumnya menilai Kejati Riau bisa diharapkan kinerjanya namun saat ini kami anggap gagal, pasalnya pemanggilan Rahman Dirut BUMD PT SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT SPRH yang mangkir tanpa diberikan tindakan hukum dari Kejati. Hal ini dikatakan Ganda, Kamis 11 September 2025.
Oleh karenanya, disini kami menduga ada kecurigaan konspirasi dalam kasus ini, karena seharusnya ada upaya paksa namun tidak dilakukan apa - apa ? Ada apa dan mengapa takut untuk lakukan upaya paksa dan atau kalau melarikan diri harus ada status DPO, buktikan bahwa institusi kejaksaan kredibel untuk pemberantasan korupsi. Jangan macam harimau ompong, ungkap kasus PI.
"Jelasnya hingga saat ini belum ada proses hukum yang merujuk penetapan tersangka. Di sini kami sangat kecewa atas kinerja Kejati Riau, Apakah sekelas Kejati Riau tak mampu mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMD Rohil diubah jadi PTSPRH (Perseroda) tersebut," sebutnya.
Dibeberkan Ganda, sebelumnya di ketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (2/7/2025) melakukan Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda di Jalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi dan di beberapa tempat yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tulis Komentar