Bupati Kampar Tak Hadir

Proses Pengesahan Perubahan APBD 2025 Kabupaten Kampar Riau Dinilai Cacat Hukum

Di Baca : 9644 Kali
Bupati Kampar, Riau tak hadir dalam Proses pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Riau 2025 dinilai cacat hukum. (tsi)
 

Sementara sidang paripurna mulai menyerahkan nota keuangan KUA PPAS Perubahan APBD 2025 hingga pengesahannya dihadiri oleh Wakil Kepala Daerah yakni wakil bupati.

Ahli hukum dari Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Riau Dr Parlindungan berpendapat pertanggungjawaban keuangan daerah berada di tangan kepala daerah.

"Jika Bupati tidak hadir dalam pembahasan dan penandatanganan KUA-PPAS, maka bisa muncul multitafsir terhadap legalitas dan keabsahan dokumen tersebut,” ujarnya.

KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar penyusunan APBD. Oleh karena itu, keterlibatan langsung kepala daerah (bupati, red) dinilai bukan hanya penting, tetapi juga wajib secara moral dan hukum.

“Ini bukan sekedar formalitas. Ini adalah kebijakan prioritas yang akan menentukan arah pembangunan dan pendapatan daerah di tahun mendatang,” tambahnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar