Proses Pengesahan Perubahan APBD 2025 Kabupaten Kampar Riau Dinilai Cacat Hukum
Meski secara hukum Wakil Bupati dapat mewakili dalam pembahasan dan pengesahan jika bupati wafat atau terjadi kekosongan bupati, pertanyaan tetap muncul terkait mengapa Bupati tidak hadir langsung.
“Kalau tidak ada alasan itu, seharusnya Bupati hadir. Ini kegiatan rutin tahunan yang membutuhkan tanggung jawab penuh dari pimpinan daerah,” tegasnya.
Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah potensi cacat hukum dalam dokumen KUA-PPAS jika tidak ditandatangani langsung oleh Bupati.
“Siapa yang menandatangani, apakah sah secara hukum ini perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan keraguan terhadap pelaksanaan APBD nantinya,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan dua dokumen penting tersebut.
Tulis Komentar