Pasutri Ditangkap, 44 Gelang Emas Palsu Diamankan Polisi

Lalu terjadi tawar menawar, dan berhasil dengan angka kesepakatan gelang tersebut dengan harga Rp6.115.000. kemudian pelaku juga membeli gelang tangan jenis bola-bola bambu seharga Rp1.395.000 kemudian Mofri Roni memberikan uang tunai sisanya Rp4.720.000 sisa dari penjualan hasil gelang pelaku.
Dari keterangan korban yaitu Mofri Roni, pada saat akan meninggalkan toko perhiasan, korban melihat pelaku tergesa-gesa dan nampak mencurigakan.
"Kemudian korban mengetes keaslian emas tersebut dengan cara membakar. Dan ternyata emas tersebut palsu," jelas Mofri Roni.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Rekrim Polres Siak membenarkan atas kejadian penipuan tersebut. Kasus penipuan jual beli emas yang saat ini diduga palsu tersebut benar, pelaku pasutri warga Jawa Timur, dan saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Siak, Kamis 29 Maret 2018.
Tulis Komentar