MODUS DATANGI RUMAH WARGA

Pasutri Ditangkap, 44 Gelang Emas Palsu Diamankan Polisi

Di Baca : 7411 Kali
Barang bukti emas yang diduga palsu diamankan Polres Siak Riau dari pasangan suami isteri asal Jawa Timur.

"Penangkapan yang kita lakukan dengan adanya laporan dari korban Mofri Roni, dengan cara pelapor menghubungi salah satu personel Sat Reskrim Polres Siak. Dan melaporkan kejadian tersebut. Mendapat laporan demikian personel Sat Reskrim Polres Siak segara melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menemukan di Km 70 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau," kata Kasat Reskrim. 

"Pelaku ditemukan saat berada di dalam sebuah mobil Brio warna merah, pelaku berinisial NH laki-laki, dan RA wanita. Pasutri ini dipersangkakan pasal 378 KUHPidana, kasus ini akan didalami, sementara itu dulu, jika ada informasi lanjutan, akan disampaikan kembali," pungkas AKP Hidayat.

Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Siak 43 keping emas diduga palsu, satu keping gelang tangan emas beserta surat,uang tunai Rp4.720.000, dua pack plastik pembungkus emas merek cetik, sebuah timbangan digital, 72 lembar kosong  surat emas, sebuah tas warna ungu merek Polopro.(rls/adifa)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar