Polres Tanah Karo Tangkap Laki-laki Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur
Di Baca : 2325 Kali
Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo tangkap pelaku percabulan anak di bawah umur, Kamis, (9/10/2025).(Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
“Petugas telah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, hingga menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani setiap kasus pencabulan ataupun kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. (stm)
Tulis Komentar