Pabrik Sagu, Arang Bakau, Berada di Hutan Konservasi, Kementerian LHK: Itu Dilarang!
Selatpanjang, Detak Indonesia--Puluhan pabrik tepung sagu, pabrik atau panglong Arang Bakau yang beroperasi di sejumlah hutan bakau di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berada dalam kawasan hutan konservasi, Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Karo Humas Kementerian LHK RI Ahmad Yasin usaha atau pabrik seperti pabrik tepung sagu, pabrik arang bakau dilarang berada dalam kawasan hutan konservasi dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Tapi nyatanya selama berpuluh-puluh tahun di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau instansi terkait membiarkan pelanggaran kawasan hutan terjadi oleh sejumlah pengusaha tepung sagu, dan pabrik arang bakau. Bahkan pengusaha dari usahanya itu di kawasan terlarang itu bisa membangun hotel pribadi.
Inilah hasil Tim investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman dan awak media pada medio November 2025. Sejumlah limbah sagu menyumbat sungai. Hutan bakau dibabat dan terjadi deforestasi kawasan lindung bakau.

Limbah sagu pabrik sagu Winandi di Kundur Kecamatan Tebingtinggi Barat menyumbat sungai.
Pabrik sagu dalam kawasan hutan bakau itu antara lain milik Ketua PSMTI Kepulauan Meranti Winandi di Kundur Kecamatan Tebingtinggi Barat, pabrik arang bakau Ahing di Perumbi Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, pabrik arang bakau milik Awi/Deki di Semukut, pabrik arang Penching di Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat, pabrik sagu di Mengkikip ada sekitar lima antara lain milik milik Ayan, Akun, dan lain-lain.


Pabrik arang bakau dalam kawasan hutan konservasi menurut Kementerian LHK RI dilarang.
Tulis Komentar