Pemerintah Pusat Belum Tahu, Rokok Ilegal Banyak Beredar di Tembilahan Riau, Siapa Berani Bongkar Jaringannya?
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan, termasuk yang berasal dari tindak pidana cukai.
Selain itu, dari sisi perpajakan, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada negara.
Geografis “Negeri Seribu Parit” dan Celah Peredaran Ilegal
Kondisi geografis Indragiri Hilir yang dijuluki “Negeri Seribu Parit” disebut menjadi salah satu faktor kerawanan.
Garis pantai yang panjang dan geografis kepulauan memungkinkan kapal-kapal kecil atau speed boat keluar masuk melalui sungai-sungai kecil (parit) tanpa terdeteksi radar besar atau patroli skala besar.
Banyaknya pelabuhan rakyat dan ada istilah "pelabuhan tikus" tempat masuknya barang-barang ilegal serta dermaga pribadi di belakang rumah warga (sering disebut pelabuhan “tikus”) menyulitkan pengawasan 24 jam oleh aparat Bea Cukai maupun Polairud.
Tulis Komentar