Pemerintah Pusat Belum Tahu, Rokok Ilegal Banyak Beredar di Tembilahan Riau, Siapa Berani Bongkar Jaringannya?
Merek “Offo” Merek AD, Merek H Mind, Merek ORIS Merek M MASTER, Merek LUFFMAN disebut-sebut beredar bebas di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Riau tanpa pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum terbuka terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Angkat Bicara
Ketua Lembaga Monitoring Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut, Rahman, angkat bicara keras atas dugaan maraknya praktik peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Riau ini.
Rahman menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi cukai, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang apabila hasil keuntungan bisnis ilegal tersebut diputar kembali untuk menyamarkan asal-usul dana.
“Jika benar keuntungan dari rokok ilegal ini dipergunakan untuk menyamarkan aset, investasi, atau kegiatan sosial tertentu guna mengaburkan sumber dana, maka itu bisa masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Rahman.
Tulis Komentar