Efek Hakim PN Depok di OTT KPK, Ada Hakim Waspada dan Takut Ditemui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berkaitan dengan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Perkara tersebut sudah melalui proses banding dan kasasi dengan putusan yang menguatkan putusan tingkat pertama pada PN Depok. Namun, pihak lawan mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Di tengah proses tersebut, PT Karabha Digdaya (KD) memohon kepada PN Depok untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.
Perkara tersebut adalah Nomor 335/PDT.G/2022/PN.Dpk antara PT Karabha Digdaya melawan keluarga (alm) Inen Bin Idin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. "Betul," kata Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, PT KD menggugat keluarga (alm) Inen Bin Idin atas lahan seluas 6.500 meter persegi. Di atas lahan itu, diduga terdapat transaksi jual-beli yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang dianggap ilegal oleh PT KD. PT KD mendasarkan kepemilikannya pada tiga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) untuk kepentingan swasta tertanggal 28 Juni 1996 atas nama (alm) Inen Bin Idin. Almarhum merupakan orang tua dari Tergugat I, kakek dari Tergugat II (yang kini digantikan ahli warisnya), serta kakek buyut dari Tergugat IV. Dokumen tersebut diketahui oleh HM Irih (Kepala Desa Tapos saat itu), Drs Yasin Zainuddin (Camat Cimanggis), dan diketahui oleh Kepala BPN Kabupaten Bogor.
Di pihak lain, pihak Tergugat mengklaim sebagai ahli waris sah. Mereka menyatakan bahwa sejak 1995, setahun sebelum SPPHAT terbit, almarhum Inen sudah menghibahkan bidang tanah itu kepada mereka. Ahli waris juga mengklaim tak pernah menjual atau diberitahu mengenai penjualan tanah itu kepada PT KD. (azf)
Tulis Komentar