Layangkan Surat dan Bukti-bukti Awal seperti Dokumen dan Foto

Warga Bisa Adukan Berbagai Proyek Bermasalah ke Kejagung dan KPK

Di Baca : 3304 Kali
Proyek Pemerintah Pusat di daerah Pulau Rupat Bengkalis Riau, dan proyek lainnya di Riau, Sumbar, Jambi dipantau tim investigasi DPP TOPAN RI wilayah Sumbagut dan tim investigasi media, warga Rupat berharap jalan rigid tersambung ke seluruh wilayah kampung mutu jalan harus baik. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Jika terbukti, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori persekongkolan proyek atau penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Potensi Jeratan Hukum Jika Terjadi Penyimpangan.

Apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi penyimpangan proyek APBN, maka beberapa pasal hukum berpotensi diterapkan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2: Penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara.
Pasal 7 UU Tipikor
Berkaitan dengan kecurangan dalam pekerjaan konstruksi yang membahayakan keselamatan publik.

Pasal 55 KUHP
Jika terbukti terjadi persekongkolan atau kerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek.

Sikap diam pejabat terkait justru memicu kecurigaan berat dari Rahman yang menyebut pejabat publik tidak boleh bersikap alergi terhadap konfirmasi maupun pertanyaan media.

Rahman juga meminta perhatian langsung dari Dody Hanggodo selaku Menteri Pekerjaan Umum, agar melakukan evaluasi terhadap proyek bermasalah rawan korupsi dan awasi ketat pejabat di lingkungan kerja yang dinilai tidak responsif terhadap pengawasan publik, terutama di Provinsi Riau. Tak jera-jera padahal Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP Riau Muh Arief Setiawan sudah ditahan KPK.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar