Tambang Biji Besi PT KUATASSI Disorot Terus, Ada Apa Kadis DLHK Solok, Inspektur Tambang Kok Bungkam?
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP Nomor 96 Tahun 2021, tambang biji besi sebagai kategori mineral logam wajib memenuhi berbagai persyaratan ketat, mulai dari IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, RKAB, persetujuan lingkungan, jaminan reklamasi, hingga kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Rahman Lubis menegaskan, pihaknya bersama tim investigasi wartawan akan terus mengawal persoalan tersebut dan segera menyurati Kementerian ESDM serta Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta agar turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT KUATASSI.
“Kami meminta pemerintah pusat jangan tutup mata. Bila ada dugaan pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan hidup, maka harus ditindak tanpa pandang bulu.
Jangan ada pembiaran. Jangan ada dugaan kongkalikong antara oknum pejabat dan perusahaan. Negara wajib hadir menyelamatkan lingkungan dan aset negara,” tegas Rahman.
DPP TOPAN RI juga meminta aparat penegak hukum, inspektur tambang, KLH, dan Kementerian ESDM melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas operasional, dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, serta aktivitas produksi dan pengangkutan biji besi di lokasi tersebut.
Warga berharap pemerintah tidak hanya aktif ketika persoalan viral di media, namun benar-benar serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus PT KUATASSI kini menjadi perhatian publik luas di Sumatera Barat dan menjadi ujian nyata terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas dugaan tambang bermasalah sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal di Indonesia. (tim)
Tulis Komentar