sempat dihentikan karena persoalan legalitas

Tambang Biji Besi PT KUATASSI Disorot Terus, Ada Apa Kadis DLHK Solok, Inspektur Tambang Kok Bungkam?

Di Baca : 52 Kali
Lokasi tambang biji besi PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (PT KUATASSI) di Alahan Panjang Kabupaten Solok, Sumbar terus mendapat soroton karena masalah perizinan. dan dampak lingkungan hidup. Kawasan di seputaran lokasi ini sungai mulai tercemar akibat sejumlah tambang air sungai keruh.(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Sementara Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat Helmi saat dikonfirmasi menyatakan agar wartawan menghubungi Kepala Inspektur Tambang bernama Ary. Namun ketika dihubungi melalui telepon dan pesan konfirmasi, Kepala Inspektur Tambang tersebut tidak memberikan jawaban.

Sikap bungkam pejabat pengawasan tambang ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan pertambangan di Sumatera Barat dapat berjalan maksimal apabila pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan justru memilih diam terhadap konfirmasi publik.

Masyarakat menilai, apabila benar terdapat aktivitas produksi sebelum seluruh dokumen operasional dan lingkungan dipenuhi secara lengkap, maka hal itu dapat diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta aturan lingkungan hidup yang berlaku.

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Kemudian Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.”







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar