Warga Simpangbaru Panam Protes Rencana Eksekusi Sepihak
Pekanbaru, Detak Indonesia--Rencana penggusuran/eksekusi sepihak oleh Pemko Pekanbaru dengan memakai tangan kekuasaan yudikatif dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (11/4/2018) dinilai sebagai upaya merampas hak asasi manusia pemilik tanah.
Hal ini dilontarkan pemilik tanah di Jalan HR Soebrantas Km 14,5 Panam Pekanbaru Linda yang tanah keluarganya di pinggir Jalan HR Soebrantas Simpangbaru Panam Pekanbaru akan digusur paksa Rabu (11/4/2018) tanpa ganti rugi sesuai NJOP terkini.
Menurut Ny Linda, mulai dari musyawarah tingkat Kecamatan Tampan sampai rapat di Kantor Wali Kota Pekanbaru, tidak pernah sekali pun datang menghadiri TPA Ari Budi salah satu dari Tim Sembilan (Tim Ganti Rugi) begitu kuat membela azmi bahwa tanah yang di ganti rugi milik Azmi.
Tulis Komentar