Kebun Sawit Tersembunyi di Solok Selatan Diduga Dalam Kawasan Hutan Belum Dituntaskan Kejati Sumbar !
Ancaman Pidana Berlapis
Tindakan pemanfaatan kawasan hutan secara mendasari dugaan pelanggaran hukum serius:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 & Pasal 78): Larangan keras mengerjakan, menduduki, dan merusak kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021: Kewajiban mutlak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan non-kehutanan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) Pasal 3: Dugaan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.
Jika Kejati Sumbar dan Gakkum KLHK terus membiarkan temuan ini tanpa tindakan tegas, publik berhak berspekulasi: Apakah hukum di Sumatera Barat memang tumpul ketika berhadapan dengan penguasa daerah?
Tim Investigasi menegaskan akan menyusun seluruh bukti rekaman visual, koordinat satelit, dan dokumen pendukung untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung RI, Gakkum KLHK Pusat, serta KPK di Jakarta guna membongkar dugaan gurita kejahatan kehutanan dan korupsi di Solok Selatan, Sumbar. (tim/arm/ikh/azf)
Tulis Komentar