Kasus 650 Ha Hutan, Sudah Masuk Laporan 2024, Jaksa Berganti, Perkara di-Peti Es-kan?

Kebun Sawit Tersembunyi di Solok Selatan Diduga Dalam Kawasan Hutan Belum Dituntaskan Kejati Sumbar !

Di Baca : 122 Kali
Dok tim
 

​"Wa alaikum salam, terimakasih info nanti kami cek karena sudah lama. Coba tanya Pak Hadiman siapa jaksa yang menangani perkara," kilah Arjuna.

​Sikap tertutup juga ditunjukkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin (Bang Azmin). Ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026) mengenai legalitas dan izin penguasaan lahan seluas 650 hektare kebun sawit Bupati Solok Selatan yang menyeret nama orang nomor satu di Solok Selatan tersebut, Azmin enggan memberikan penjelasan transparan.

​"Sedang tidak bisa bicara, hubungi nanti ya?" elaknya singkat sebelum memutus kontak, Selasa (28/7/2026).

​Sinyal Kebal Hukum dan Menantang Regulasi

​Ketidakjelasan penyidikan di Kejati Sumbar serta bungkamnya Dinas Kehutanan Sumbar dan Dinas PUPR Solok Selatan memicu keprihatinan mendalam. Kasus yang dinaikkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati Sumbar sejak 18 April 2024—dengan pemeriksaan lebih dari 15 saksi termasuk oknum Bupati Solok Selatan H Khairunas, Sekda, hingga kelompok tani keluarga—kini mengembang tanpa kejelasan status hukum.

​Mantan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman SH MH, sebelumnya telah menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menyasar dugaan kerugian negara atas penguasaan 650 hektare hutan tanpa HGU. Hadiman bahkan mengimbau agar temuan anyar pengerahan fasilitas negara di lapangan ini segera dilaporkan secara resmi.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar