SETAHUN STATUS TERSANGKA PERUSAKAN TAK DITAHAN

Tersangka Meryani Mangkir Lagi Dipanggil Polda Riau

Di Baca : 4264 Kali
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indoneaia.co.id)

Informasi yang dikumpulkan, pengusaha kaya, sukses di Riau ini, terbilang hebat. Kendati menyandang status tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan pengerusakan kelapa sawit sebanyak 14.000 batang yang tertanam dilahan seluas 114 hektare dan sudah berumur 5 sampai 6 tahun di RT 04/RW 014 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya,  Pekanbaru, Riau,  namun dia tak ditahan.

Uniknya lagi, kasus perusakan yang dilaporkan Edy Suryanto 29 Juni 2015 dengan Laporan Polisi No: LP/277/VI/2015/SPKT POLDA RIAU itu,  mandek di Dit Reskrimum Polda Riau karena Meryani neralasan sakit. Bahkan, meskipun penetapan Meryana jadi tersangka sudah setahun lebih, karena diduga telah melakukan tindak pidana Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP, tindakan penahanan terhadap tersangka Meryani tidak dilakukan atau dilaksanakan.

Sementara sebelumnya Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto SIK, saat dikonfirmasi awak media Senin lalu (5/3/2018) melalui whatsappnya menjelaskan, penanganan kasus laporan Edy Suryanto masih diproses terus dan masih disidik pihak Polda Riau. Dan hingga saat ini penyidikan berkas sudah tahap satu dan masih dikembalikan. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar