Pinjaman Rp9 M Disikat PT Kharisma
Menejer PT Kharisma, Roni melalui Humasnya, Jeje Wirhamudin SP mengatakan, pinjaman dana senilai Rp.9,5 Milyar itu memang untuk biaya perawatan kebun seluas sekitar 700 hektare yang sudah tertanam dari 8.829 hektare Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan Bupati Inhu Yopi Arianto, dan sekitar 500 hektare yang sudah mulai produksi selama setahun ini.
Karena pembangunan kebun ini pola plasma yaitu bagi hasil 40 persen untuk PT Kharisma dan 60 persen untuk anggota KUD PTB, maka pinjaman dana itu nantinya dibebankan kepada anggota KUD PTB plus dana penanaman dan yang lainnya.
Ditambahkan Jeje lagi, bahwa PT Kharisma Riau Sentosa Prima ini merupakan anak perusahaan dari PT Cakra Group yang berkantor pusat di Jakarta, meski PT Kharisma ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun sudah ada IUP yang diterbitkan Bupati Inhu tahun 2014 dengan No IUP, 198 tanggal 29 Desember 2014.
Tulis Komentar