Pendaftaran Bacaleg

KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg 4-17 Juli

Di Baca : 2947 Kali

Pengumuman untuk pembukaan pendaftaran itu diumumkan kepada masyarakat dan partai politik di Kabupaten Bengkalis melalui Pengumuman Nomor : 133 /HM.02-Pu/1403/KPU.Kab/VII/2018.

"Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui Divisi Teknis Syoib Usman di Bengkalis.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar