TANAM SAWIT DI LUAR HGU SEJAK 1998

Masyarakat Sakai Tuntut PT Ivo Mas Lahan Sawit 6.500 Ha 

Di Baca : 6441 Kali
Aksi unjukrasa masyarakat Sakai Kecamatan Kandis, Siak, Riau mengobrak-abrik pintu gerbang Kantor Gubernur Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (11/3/2019) menuntut lahan sawit 6.500 ha yang dibuka sejak 1998 oleh PT Ivo Mas grup Sinar Mas di luar area

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ratusan masyarakat Sakai dari Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Provinsi Riau melancarkan aksi unjukrasa ke Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (11/3/2019).

Melalui Koordinator Lapangan (Korlap) 1, Iwan Saputra dari Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sakai Riau (HPPMSR), massa sempat hampir merusak pintu pagar besi di Kantor Gubernur Riau karena tak diberi masuk oleh petugas Satpol PP Provinsi Riau. Massa memanjat pintu pagar dan menggoyang-goyangkan sekuat tenaga.

Dalam rilis resmi demonstran meminta Frenky Wijaya Bos PT Ivo Mas dihadirkan dan minta bertanggungjawab atas diserobotnya lahan Batin Sakai Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau seluas lebih kurang 6.500 hektare. Di lahan Sakai 6.500 ha ini kata masyarakat Sakai Kandis bahwa PT Ivo Mas telah menanam sawit sejak 1998 di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Ivo Mas yang diberikan Pemerintah RI. Oleh sebab itu kata warga agar grup perusahaan Sinar Mas ini menyerahkan kebun sawit di kuar HGU nya itu kepada masyarakat Sakai Kandis.

Azwar, salah seorang Koordinator unjukrasa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sakai Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar