Tim Gakkum Agar Segel Kebun Sawit PT TPP
PT Tunggal Perkasa Plantation merupakan anak perusahaan Astra Group yang berdomisili di Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu Riau itu selalu terjadi konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.
KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/ 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, antara lain menyatakan bahwa permohonan pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 hanya dapat diproses pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).
Sementara tim Gakum yang dibentuk Pemprov Riau berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019 diharapkan bisa menertibkan kawasan kebun sawit yang terindikasi ilegal PT TPP ini.
Permohonan perpanjangan HGU yang telah berakhir tahun 2012 seharusnya tidak diberikan oleh BPN pusat mengingat pemberian HGU terdahulu diduga tidak prosedural atau tanpa pelepasan dari Kementerian LHK, sehingga perlu dikaji secara mendalam dengan keadaan status perizinan yang dimiliki apakah membayar pajak, baik itu PBB, PHBT, PPh dan kontribusi di atas dan di bawah permukaan.
Tulis Komentar