KADES MEMAHAMI KETERBATASAN MASYARAKAT

Merasa Tersudut, Mantan Kades Tri Manunggal Keluarkan Press Rilis

Di Baca : 2260 Kali
mantan Kepala Desa Tri Manunggal, Sukadi.

Bangkinang, Detak Indonesia - Merasa tersudutkan pemberitaan media, mantan Kepala Desa Tri Manunggal, Sukadi, Minggu (8/3/2020) keluarkan press rilis.

Dalam press rilis, ia menyatakan bahwa  masa jabatannya berakhir pada tahun 2018. Pada akhir masa jabatan tidak lagi mengelola keuangan Desa, kecuali pembayaran honor perangkat Desa. Pengelolaan dilaksanakan oleh Pj Kepala Desa, Larto.

Saat menjabat, tidak ada kendala atau permasalahan berarti dalam pengelolaan keuangan Desa, karena selalu melibatkan semua pihak melalui Musyawarah Desa (Musdes), begitu juga saat proses pembuatan RAPBDes melibatkan BPD dan pendamping Desa.

Dalam kegiatan pembangunan Desa, setiap pengadaan barang/jasa mengikuti standarisasi harga ditetapkan Pemda Kampar dan mengutamakan toko-toko yang ada di Desa Tri Manunggal, memberdayakan masyarakat dalam pembangunan Desa serta mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Setiap akhir tahun dibuat SPJ, LPPD dan LKPJ sebagai pertanggungjawaban kepada pemerintah," ujar Sukadi.

Laporan warga mengatasnamakan perwakilan masyarakat tanpa sepengetahuan BPD. Pertanyaannya, masyarakat mana yang mereka wakili. Sementara apa yang dilaporkan hanya berdasarkan opini, bukan berdasarkan fakta, ketika dijelaskan dengan segala bukti pendukung tidak mempercayai. Malahan menilai ada kongkalingkong dengan pihak Inspektorat.

Segala temuan selama menjabat terlampir dalam LHP sudah saya tindaklanjuti. Bahkan, salah satu syarat calon Kepala Desa bagi kepala Desa definitif adalah surat keterangan bebas temuan saya dapatkan.

"Jadi, apa yang dilaporkan masyarakat itu tidak sesuai fakta sebenarnya, saya sangat menyadari keterbatasan masyarakat dalam memahami dan menilai suatu kegiatan," tutupnya. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar