Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Pemasangan Pipa Gas PT Medco Dipertanyakan
Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Medco Ratch Power Riau (PT MRPR) membangun jaringan pipa gas menuju PLTGU di Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru Riau. Jaringan pipa gas tersebut menggunakan tanah masyarakat tanpa izin pemilik tanah yang berada di Jalan 70 simpang Jalwn 45 Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Demikian juga kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan dari pejabat yang berwenang. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi pemilik lahan Heriyati baik secara materiil dan immaterial.
Menurut Kuasa Hukum Heriyati, Dwiyana MSi, salah satu kuasa pemilik lahan mengatakan, bahwa kegiatan PT MRPR yang berkantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru tersebut merupakan tindakan pidana sebagaimana Perpu No 51 Tahun 1960, juga melanggar hak keperdataan pihaknya, termasuk juga tindak pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tulis Komentar