PASANG PIPA DI TANAH MASYARAKAT TENAYANRAYA

Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Pemasangan Pipa Gas PT Medco Dipertanyakan

Di Baca : 6103 Kali
Pengerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di Jalan 70 simpang Jalan 45 dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru yang baru di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru Riau diduga merusak lingkungan mengupas top soil tanah dan tak menutup kembali dengan top soil dan juga meng

Setelah survei lapangan 21 April 2020, pihaknya sedang mempersiapkan membawa masalah ini ke penegak hukum.

"Kita akan menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata kepada PT MRPR dan pihak-pihak yang turut membantu perbuatan melawan hukum, termasuk kita akan tuntut PT MRPR untuk membongkar jaringan pipa gas yang sudah dibangun dan memulihkan fungsi lingkungan hidup di lahan klien kami, " kata kuasa hukum Dwiyana MSi. 

Sebelumnya pihaknya sudah bertemu dan menyurati PT MRPR 4 April 2020 agar menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum mengerjakan jaringan pipa gas,  tapi di lapangan PT MRPR bersama-sama dengan kontraktornya tetap merusak tanah, pagar dan vegetasi yang ada untuk membangun jaringan pipa gas, tidak ada upaya konservasi tanah dan air di lahan yang mereka kerjakan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar