PASANG PIPA DI TANAH MASYARAKAT TENAYANRAYA

Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Pemasangan Pipa Gas PT Medco Dipertanyakan

Di Baca : 6161 Kali
Pengerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di Jalan 70 simpang Jalan 45 dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru yang baru di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru Riau diduga merusak lingkungan mengupas top soil tanah dan tak menutup kembali dengan top soil dan juga meng

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
4.  UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa dalam pasal 36 Ayat (1), setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki izin llingkungan, jika PT MRPR tidak memiliki izin lingkungan dalam membangun jaringan pipa gas, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, Dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.

5. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan, pasal 2 ayat (1) setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL  wajib memiliki izin llingkungan. Izin lingkungan yang telah terbit wajib diumumkankan melalui media masa dan atau multimedia (pasal 49)

6. . Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pasal 14 ayat (1) pembangunan/konstruksi proyek strategis nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang: izin lokasi, IZIN LINGKUNGAN, izin mendirikan bangunan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar