PASANG PIPA DI TANAH MASYARAKAT TENAYANRAYA

Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Pemasangan Pipa Gas PT Medco Dipertanyakan

Di Baca : 6108 Kali
Pengerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di Jalan 70 simpang Jalan 45 dekat Kantor Wali Kota Pekanbaru yang baru di Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru Riau diduga merusak lingkungan mengupas top soil tanah dan tak menutup kembali dengan top soil dan juga meng

Ketentuan pidana dan atau perdata dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MRPR dkk, antara lain sesuai :
1. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA ketentuan pidana nya antara lain: memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1); 

mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; menyuruh,mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;

memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.
2. Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 424 KUHP, dan atau pasal 55 KUHP
3. Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar