Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Pemasangan Pipa Gas PT Medco Dipertanyakan
Banyak peraturan yang diduga dilanggar oleh PT MRPR dkk, kita akan segera gugat, setidaknya diawal ini PT MRPR secara sukarela segera membongkar pipa gas di tanah pihak kami, dan hal tersebut pasti akan kami masukan dalam salah satu petitum : menuntut pengadilan memerintahkan PT MRPR melakukan pembongkaran pipa gas di dalam putusan sela.
Dan perlu kita ingat, sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, Setiap orang berhak mempertahankan hidupnya, hidup secara aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, demikian juga Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UU.
Sementara Heriyati pemilik tanah 3 hektare di Kelurahan Melebung Kecamaran Tenayanraya Jalan 70 simpang Jalan 45 Pekanbaru membenarkan lahannya digunakan PT Medco memasang jaringan pipa gas.
Menurut Heriyati, lahannya sebelah selatan bersepadan dengan Artion, sebelah barat Jalan 70, sebelah timur Komaruddin, sebelah utara juga berbatas dengan Komarudin.
Tulis Komentar