Diduga Tak Ada Izin Lingkungan, Pemasangan Pipa Gas PT Medco Dipertanyakan
"Tanah saya dimiliki sejak 2009 SKGR dulu Kelurahan Tebingtinggi Okura Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Dibeli dari Pak Norman anak dari Komaruddin, RW Sudirman. Lurahnya Abdurahman. Tercatat nomor Register 441/590/LS/2009 tanggal 10 Juni 2009," kata Heriyati.
Awalnya Pemko Pekanbaru, BPN, PU, LHK, pihak Kelurahan Melebung, pihak Kecamatan Tenayanraya sosialisasi di kawasan itu didapat empat nama orang yang memiliki lahan itu yakni Acai, Rudi Kumala, dan lain-lain. Sementara nama Heriyati tak masuk di sini.
4 April 2020 penjaga tanah Heriyati Andi nelpon kasih tahu Heriyati ada galian pipa gas Medco. Heriyati komplain Medco buat surat kepada subkontraktor agar dihentikan pekerjaaan galian tanah untuk pasang pipa gas.
Pekerjaan dihentikan sesaat. Lalu 11 April 2020 muncul plang baru Rudi Kumala di tanah Heriyati. Padahal sejak 2009 tanah dibeli dan dikuasai Heriyati tak ada plang Rudi Kumala di situ.
Di tempat terpisah, Penanggungjawab pekerjaan pemasangan pipa gas PT Medco di Jalan 70 Tenayanraya Pekanbaru, Murtala yang dikonfirmasi wartawan Rabu petang (22/4/2020) membenarkan pipa gas tersebut adalah milik PT Medco. Namun ketika ditanya perizinan lingkungan Murtala menganjurkan tanyakan saja ke PT Medconya karena Mustala hanya mengerjakan pemasangan pipa gas saja. (azf)
Tulis Komentar