Penjelasan dari PT MRPR

PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Di Baca : 7555 Kali
PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

"Juga dapat kami konfirmasi bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi dengan penggarap lahan terdampak atas jaringan pipa gas yang akan kami tanam dalam area jalan 70 dan sebelum melakukan pembayaran kompensasi/sagu hati/tali asih kepada penggarap lahan, kami melakukan pengecekan dokumen/surat tanah yang berkoordinasi dengan pihak kecamatan Tenayan Raya untuk memastikan bahwa perusahaan telah membayarkan kompensasi/sagu hati/tali asih tersebut kepada penggarap lahan yang sah. Kami menemukan adanya penggarap lahan selain Rudi Kumala di atas tanah tersebut," terang Ediharto.

Kemudian, sambung Ediharto, pada tanggal 17 April 2020, Perusahaan telah mengundang pihak-pihak yang mengaku sebagai penggarap lahan dengan itikad mediasi, yaitu Bapak Rudi Kumala, Ibu Heriyati dan Bapak Tion.

Pada pertemuan itu dihadiri oleh Ibu Heriyati, perwakilan Bapak Tion, Rudi Kumala dan 3 sepadan Rudi Kumala Yakni Bapak Acay, Bapak Budianto, Bapak Siahaan, dimoderatori oleh pihak Kecamatan Tenayan Raya dengan diskusi bahwa pekerjaaan akan terus berlanjut sementara akan dilakukan survey lapangan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar