Penjelasan dari PT MRPR

PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Di Baca : 7606 Kali
PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

Setelah survei lapangan Selasa (21/4/2020) siang, Dwiyana menyebutkan jika pihaknya sedang mempersiapkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Kita akan menuntut secara pidana dan menggugat secara perdata PT MRPR dan pihak-pihak yang turut membantu perbuatan melawan hukum, termasuk kita akan tuntut PT MRPR untuk membongkar jaringan pipa gas yang sudah dibangun dan memulihkan fungsi lingkungan hidup di lahan klien kami," sebut Dwiyana.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu 4 April 2020, pihaknya sudah bertemu dan menyurati PT MRPR agar menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu, sebelum melakukan pengerjaan jaringan pipa gas tersebut.

Tapi fakta di lapangan PT MRPR dengan kontraktornya malah merusak tanah, pagar dan vegetasi yang ada, untuk melakukan proyek pembangun jaringan pipa gas tersebut tanpa ada izin dari pemilik tanah. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar