Penjelasan dari PT MRPR

PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Di Baca : 7602 Kali
PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

3. Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW), dalam Buku III BW, pada bagian Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang, yang berbunyi, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

4. UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa dalam pasal 36 Ayat (1), setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki izin llingkungan, jika PT MRPR tidak memiliki izin lingkungan dalam membangun jaringan pipa gas, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, Dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah.

5. Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan, pasal 2 ayat (1) setiap usaha dan atau  kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL  wajib memiliki izin llingkungan. Izin lingkungan yang telah terbit wajib diumumkankan melalui media masa dan atau multimedia (pasal 49)

6. Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, pasal 14 ayat (1) pembangunan/konstruksi proyek strategis nasional dapat dimulai setelah memperoleh perizinan paling kurang: izin lokasi, IZIN LINGKUNGAN, izin mendirikan bangunan.

Banyak peraturan yang diduga dilanggar oleh PT MRPR dkk, kita akan segera gugat, setidaknya diawal ini PT MRPR secara sukarela segera membongkar pipa gas di tanah pihak kami, dan hal tersebut pasti akan kami masukan dalam salah satu petitum : menuntut pengadilan memerintahkan PT MRPR melakukan pembongkaran pipa gas di dalam putusan sela.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar