Penjelasan dari PT MRPR

PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Di Baca : 7600 Kali
PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

Dan perlu kita ingat, sesuai UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia, Setiap orang berhak mempertahankan hidupnya, hidup secara aman, tentram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, demikian juga Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UU.

Sementara Heriyati pemilik tanah 2 hektare di Kelurahan Melebung Kecamaran Tenayanraya Jalan 70 simpang Jalan 45 Pekanbaru membenarkan lahannya digunakan PT Medco memasang jaringan pipa gas. 

Menurut Heriyati, lahannya sebelah selatan bersepadan dengan Artion, sebelah barat Jalan 70, sebelah timur Komaruddin, sebelah utara juga berbatas dengan Komarudin. 

"Tanah saya dimiliki sejak 2009 SKGR dulu Kelurahan Tebingtinggi Okura Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Dibeli dari Pak Norman anak dari Komaruddin, RW Sudirman. Lurahnya Abdurahman. Tercatat nomor Register 441/590/LS/2009 tanggal 10 Juni 2009," kata Heriyati. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar