Penjelasan dari PT MRPR

PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Di Baca : 7559 Kali
PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

Awalnya Pemko Pekanbaru, BPN,  PU, LHK, pihak Kelurahan Melebung, pihak Kecamatan Tenayanraya sosialisasi di kawasan itu didapat empat nama orang yang memiliki lahan itu yakni Acai,  Rudi Kumala, dan lain-lain. Sementara nama Heriyati tak masuk di sini. 

4 April 2020 penjaga tanah Heriyati Andi nelpon kasih tahu Heriyati ada galian pipa gas Medco. Heriyati komplain Medco buat surat kepada subkontraktor agar dihentikan pekerjaaan galian tanah untuk pasang pipa gas. 

Pekerjaan dihentikan sesaat. Lalu 11 April 2020 muncul plang baru Rudi Kumala di tanah Heriyati. Padahal sejak 2009 tanah dibeli dan dikuasai Heriyati tak ada plang Rudi Kumala di situ. (*/rls) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar