PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya
Ketentuan pidana dan atau perdata dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT MRPR dkk, antara lain sesuai :
1. PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA IZIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA ketentuan pidana nya antara lain: memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasal 5 ayat (1);
Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah; menyuruh,mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini;
Memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) pasal ini.
2. Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 424 KUHP, dan atau pasal 55 KUHP
Tulis Komentar