Penjelasan dari PT MRPR

PT MRPR Sudah Punya Izin Lingkungan Dalam Proyek PLTGU Tenayan Raya

Di Baca : 7556 Kali
PT MRPR sudah punya Izin Lingkungan dalam proyek PLTGU Tenayan Raya Pekanbaru, Riau.

Setelah itu perusahaan juga telah memfasilitasi survey bersama pada tanggal 21 April 2020 dan pihak kecamatan akan melakukan mediasi lanjutan antar penggarap lahan.

Ediharto juga menjelaskan bahwa PT MRPR adalah perusahaan swasta yang berinvestasi di Kota Pekanbaru ini adalah perusahaan yang mendukung Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah sebagai pelaksana pembangunanan proyek startegis Nasional yang diamanatkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek startegis nasional dan Peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian Republik Indonesia No. 5 tahun 2017 tentang percepatan penyiapan infrastruktur prioritas untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Heriyati, Dwiyana MSi, salah satu kuasa pemilik lahan mengatakan, bahwa kegiatan PT MRPR yang berkantor di Gedung Surya Dumai Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru itu, merupakan tindakan pidana sebagaimana Perpu No 51 Tahun 1960, juga melanggar hak keperdataan pihaknya, termasuk juga tindak pidana dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar