Oknum Pimpinan DPRD Kampar Terindikasi Menyalahi Kewenangan
Dua, Komisi III memandang ada tumpang tindih kewenangan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar dengan Kewenangan Komisi III yaitu Bidang, Perizinan, Perkebunan dan Tenaga Kerja
sebagaimana diatur oleh Tata Tertib DPRD Kabupaten Kampar Pasal 83 Ayat 3 poin C yaitu tentang Penjabaran Pembidangan masing-masing Komisi, lanjutnya.
Tiga, Komisi III memandang bahwa RDP yang telah dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar atas nama Repol SAg diindikasikan mengabaikan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pimpinan secara bersama yaitu tentang kegiatan RDP di masa wabah Covid-19 ditiadakan dan imbauan pemerintah tentang pembatasan kegiatan yang menyebabkan perkumpulan.
Empat, Komisi III menilai undangan yang dibuat oleh oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar terindikasi menyalahi hirarki administrasi yang ada di DPRD Kabupaten Kampar.
Tulis Komentar