SAAT PANDEMI COVID-19

Oknum Pimpinan DPRD Kampar Terindikasi Menyalahi Kewenangan

Di Baca : 3398 Kali
Anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar Said SH MH.

Lima, Komisi III memberi kepercayaan penuh kepada Bapak H Fahmil SE ME (Pimpinan DPRD yang membidangi Komisi III) untuk membawa Berita Acara Hasil Rapat Komisi III ini ke Forum Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar untuk dibahas secara tuntas.

"Kami berharap pembahasan yang dilakukan oleh Pimpinan bisa selesai hingga 10 hari ke depan terhitung Berita Acara ini dibuat dan diserahkan kepada Pimpinan yang membidangi Komisi III," ujarnya.

Hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Kampar, sebutnya, ditandatangani oleh Pimpinan DPRD membidangi Komisi III, Pimpinan serta Anggota Komisi III. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar