SAAT PANDEMI COVID-19

Oknum Pimpinan DPRD Kampar Terindikasi Menyalahi Kewenangan

Di Baca : 3401 Kali
Anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar Said SH MH.

C. Informasi yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD bahwa Pimpinan atas nama Repol SAg melakukan Sidak yang membawa OPD membidangi Tenaga kerja dan Lingkungan Hidup di PT Kencana Agro Persada (KAP) di Desa bencah Kelubi Kecamatan Tapung. 

"Maka Komisi III memandang bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Pimpian DPRD Kabupaten Kampar Riau terindikasi menyalahi Tata Tertib DPRD Kabupaten Kampar Pasal 62 Ayat 1 poin D tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan DPR," ucap Juswari.

Dalam Pasal tersebut di atas, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, tambah Juswari.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar