SAAT PANDEMI COVID-19

Oknum Pimpinan DPRD Kampar Terindikasi Menyalahi Kewenangan

Di Baca : 3397 Kali
Anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar Said SH MH.

Kelima kesimpulan itu antara lain, Satu, Komisi III setelah melihat dan menelaah undangan hearing yang dilakukan oleh salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar:

A. Undangan Tertanggal 09 April 2020 dengan Nomor Surat: 170/DPRD/2020/294 perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

B. Undangan Tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor Surat:170/DPRD/2020/276 perihal Pembahasan terkait Tenaga kerja di PT KPR dan Rencana Pengukuran Ulang Lahan PT KPR. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar