Pemerintah jangan perpanjang HGU perusahaan seperti ini

PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul

Di Baca : 4420 Kali
Pemilik lahan 57,2 hektare yang kerjasama dengan PT Hutahaean H Syafi'i Lubis memberikan keterangan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Sementara itu Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH didampingi rekannya Ramses Hutagaol mengatakan,  jawaban PH dari tergugat itu haknya menyampaikan di hadapan hakim, namun pihaknya optimis miliki bukti yang sah ada hak pemilik lahan menyampaikan gugatan, meski pokok perkara itu di dalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak angkat.

"Kita optimis menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Intinya Kita serahkan saja pada persidangan yang sedang berlangsung. Jawaban kita pada sidang ke depan ada, tidak harus kita ekspose, kita ikuti saja proses sidangnya," tegas Efesus Sinaga.

Di tempat sama pemilik lahan H Syafi'i Lubis menilai Pemilik PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean sudah lupa atau mengingkari dengan janji-janjinya setelah sudah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih dari 57,2 hetare itu selama ini setelah produksi. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar