PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul
Sementara itu Penasihat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga SH didampingi rekannya Ramses Hutagaol mengatakan, jawaban PH dari tergugat itu haknya menyampaikan di hadapan hakim, namun pihaknya optimis miliki bukti yang sah ada hak pemilik lahan menyampaikan gugatan, meski pokok perkara itu di dalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak angkat.
"Kita optimis menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Intinya Kita serahkan saja pada persidangan yang sedang berlangsung. Jawaban kita pada sidang ke depan ada, tidak harus kita ekspose, kita ikuti saja proses sidangnya," tegas Efesus Sinaga.
Di tempat sama pemilik lahan H Syafi'i Lubis menilai Pemilik PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean sudah lupa atau mengingkari dengan janji-janjinya setelah sudah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih dari 57,2 hetare itu selama ini setelah produksi.
Tulis Komentar