PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul
Di Baca : 4408 Kali
Pemilik lahan 57,2 hektare yang kerjasama dengan PT Hutahaean H Syafi'i Lubis memberikan keterangan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
Namun saat media ini menanyakan kembali kutipan jawaban gugatan tersebut, melalui wawancaranya Mulia Saragih tetap menyerahkan pada proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian.
"Kita lihat saja pada proses persidangan nya," katanya, ditanya lagi apa tidak ada lagi peluang untuk mediasi, jawabnya bisa saja ada.
"Bisa saja," jawab nya singkat buru-buru pulang bersama salah satu staf dari Manajemen PT Hutahaean.
Tulis Komentar