Pemerintah jangan perpanjang HGU perusahaan seperti ini

PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul

Di Baca : 4423 Kali
Pemilik lahan 57,2 hektare yang kerjasama dengan PT Hutahaean H Syafi'i Lubis memberikan keterangan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

"Karena selain dalam perjanjian kami itu sudah jelas, sehingga saat itu PT Hutahaean sudah membayar imas tumbang dan saat pertemuan di ruang pertemuan Hotel Labersa di depan Komisi II DPRD Rokan Hulu Harangan Wilmar Hutahaean sudah mengakuinya akan menyelesaikan permasalahan lahan saya itu yang sudah dituangkan dalam berita acara saat itu," jelas H Syafi'i Lubis.

Menanggapi lahan warga di PT Hutahaean Dalu-dalu yang disidangkan gugatan perdata itu, anggota DPRD Rohul Budiman, mengharapkan PN Pasirpengaraian menyidangkannya sesuai fakta yang ada dan yang di lapangan. Meski lahan yang disidangkan itu milik orang tuanya.

"Karena lahan orang tua kami ini sudah dikuasai PT Hutahaean kurang lebih dari 20 tahun seluas kurang lebih 57,2 hektare, bersamaan lahan masyarakat lainnya sesuai dari perjanjian yang sudah tertuang dalam notaris yang bekerja sama dengan KUD Setia Baru saat itu," tegas Budiman anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar