Pemerintah jangan perpanjang HGU perusahaan seperti ini

PT Hutahaean Digugat ke PN Rohul

Di Baca : 4402 Kali
Pemilik lahan 57,2 hektare yang kerjasama dengan PT Hutahaean H Syafi'i Lubis memberikan keterangan. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Akui Budiman, dari dulu sudah beberapa kali mempertanyakan status lahan orang tua mereka tersebut yang bersamaan dengan lahan masyarakat, pemilik PT Hutahaean selalu membenarkan dan akan ia selesaikan, namun beliau owner PT Hutahaean terus Ingkar Janji. Meski yang ia kuasai kurang lebih dari 835 hektare dari perjanjian awal 2.200 hektare lebih.

"Dan sudah beberapa kali dimediasi di Pemda dan DPRD Rohul namun hanya tinggal janji dari HW Hutahaean, sehingga saat ini orang tua kami membawa ke jalur hukum di PN Pasirpengaraian. Kami ini hanya meminta hak kami, apalagi perusahaan PT Hutahaean ini banyak bermasalah dengan masyarakat tempatannya. Saya meminta kepada Pemerintah jangan memperpanjang HGU perusahaan yang seperti ini," tegas Budiman.

Saat hal ini dikonfirmasi ke owner PT Hutahaean Hawilmar Hutahaean, pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang sedang berlangsung di PN Pasirpengaraian.

"Pihaknya tetap ikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian," katanya menjawab.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar