PERKARAKAN IBU TIGA ANAK CURI 3 TANDAN SAWIT

DPC LSM Perkara Rohul Sesalkan Tindakan PTPN V Terkesan Arogan

Di Baca : 2386 Kali

Sementra itu DPC LSM Perkara melihat PERMA, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan pencurian dengan Barang Bukti di bawah Rp2,5 juta tidak bisa ditahan.
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan.

Perma tersebut diumumkan  oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar