Bahas Strategi Pengawasan Pilkada di Tengah Covid-19

Bawaslu Riau Rakor dengan Bawaslu Kabupaten/Kota

Di Baca : 3384 Kali
Bawaslu Riau mengadakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota memhahas Strategi Pengawasan Pilkada di tengah Covid-19, Senin (15/6/2020) di Pekanbaru, (Foto Humas Bawaslu Riau)

Menjawab pertanyaan tersebut, Hasan menjelaskan perlu dilakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi pengawas yang telah mengundurkan diri. Namun terkait Kepala Sekretariat yang mengundurkan diri, Hasan mengarahkan agar Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti mekanisme Peraturan Sekretariat Jenderal (Persekjen) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017.

Hasan menambahkan, pergantian dapat juga diambil dari sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara.

"Untuk Kasek Kecamatan yang mengundurkan diri di Kabupaten Siak, maka dapat kita ikuti mekanisme pergantian sesuai dengan persekjen Nomor 1 Tahun 2017. Namun agar pengawasan di kecamatan tidak terganggu, maka dapat menunjuk staf di sekretariat Kabupaten sebagai pengganti sementara," ujar Hasan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar