Pemkab Kampar Harus Tuntaskan Tapal Batas Desa Rimbo Panjang-Karya Indah
"Sebenarnya BPN ada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang akan menghasilkan Pemetaan Desa lengkap, tapi apabila kegiatan PTSL belum sampai ke Desa tersebut sedangkan Pemkab ingin segera mendapatkan Pemetaan Desa lengkap, maka dapat dilakukan kerjasama antara Pemkab dengan BPN," jelasnya, Selasa (16/6/2020) melalui pesan WhatsAppnya.
Yang mana, jelas dia, anggaran disediakan oleh Pemkab Kampar, sedangkan BPN yang melaksanakan pemetaannya. Batasnya nanti disepakati antar Desa dengan dipandu oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, agar tidak terjadi keributan atau saling klaim.
"Kalau ini daoat diselesaikan maka keuntungan bagi masyarakat akan mengetahui dia masuk di desa yang mana. Kalau tidak diselesaikan justeru akan dimanfaatkan oleh mafia tanah, dan orang-orang yang mengambil keuntungan dengan ketidakjelasan tersebut," ujarnya.
Tulis Komentar