Memiliki shabu

Kedua Pria Ini Lari Saat Akan Ditangkap Polisi

Di Baca : 2542 Kali

Kemudian anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku atas nama BS dan RH.

Sementara terhadap kedua orang laki-laki tersebut dibawa kembali ke dalam Mess PT Virajaya Riau Putra dan di dalam Mess tersebut dilakukan penggeledahan dengan disaksi oleh Ketua RT setempat dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis warna merah dan 1 (satu) buah mancis warna hijau, setelah dilakukan pemeriksaan kedua orang yang diduga pelaku mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama saudara Gunawan (DPO).

"Selanjutnya terhadap diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut, sampai saat ini anggota Reskrim masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap yang diduga pelaku narkoba lainya," tutupnya.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar