LANGGAR AD/ART

HMI Cabang Rokan Hulu Pecat Empat Orang Kader

Di Baca : 4830 Kali
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) HMI Rohul, Riau, Harry Putra Utama.

“Dengan keputusan ini, status keanggotaan mereka di HMI Cabang Rokan Hulu telah dicabut dan tidak bisa lagi mengaku sebagai bagian dari HMI,” kata Harry Putra Utama selaku Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO), Selasa (27/10/2020).

Kabid PAO, Putra sendiri menerangkan, alasan ke empat anggota yang dipecat itu karena terbukti telah melanggar pasal 3, 4, 6, 8 dan 9 Anggaran Dasar (AD) serta tertuang dalam pasal 6, 8 dan 9 Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI.

"Karena itu, berdasarkan AD/ART HMI ke empat kader ini dipecat karena tidak mengindahkan lagi aturan organisasi dan kepengurusan cabang,” ujarnya.

Untuk diketahui, SK pemecatan ke empat anggota HMI Cabang Rokan Hulu akan ditembuskan ke Pengurus Besar (PB) HMI, Badan Koordinasi (Badko) HMI Riau-Kepri, Majelis Pertimbangan Kerja Cabang (MPKC), Komisariat selingkup HMI Cabang Rokan Hulu.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar