Sosialisasi Peraturan Walikota Dumai No 37/2017 

Suarakan Nasib Tenaga Kerja Lokal, DPC SPRMII Bergerak ke PT WILMAR

Di Baca : 3071 Kali
Rombongan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (DPC SP-RMII) Dumai bertemu Humas PT Wilmar, Dumai, Marwan Sejahtera, Kamis (14/1/2021). (ist)

Menurut dia, porsi keberimbangan antara tenaga kerja lokal dan dari luar seharusnya 70:30. Sesuai Perda Kota Dumai Nomor 10 tahun 2004. Maka di perkuat dengan Peraturan Walikota Dumai No 37 Tahun 2017, tentang Optimalisasi Penempatan Tenaga kerja Lokal di Kota Dumai untuk bersama dan bersinergisitas serta berkomitmen untuk menjalankan dan melaksanakan Perwako tersebut. 

"Kami jalin silaturahmi dengan PT Wilmar. Alhamdulillah diterima. Kita terus bersosialisasi dan implementasikan Perda Kota Dumai No 10 tahun 2004 dan Perwako Dumai No 37/2017. Tentang penyerapan Naker Lokal di Kota Dumai," jelasnya.

Syed dalam pertemuan tersebut mengajak PT Wilmar bisa bekerjasama dan memfasilitasi meningkatkan potensi SDM tenaga kerja lokal di Kota Dumai. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar