mewujudkan dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan

Kajari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 265 Perkara

Di Baca : 1715 Kali
Pemusnahan barang bukti di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (17/3/2021). (TA Devonny/ DetakIndonesia.co.id) 

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi pegawai kejari, seperti yang kita lihat tadi, kita musnahkan semua barang bukti yang telah disebutkan tadi, agar tidak bisa digunakan lagi," tegas Nanik.

"Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan, adalah cara untuk mewujudkan dari implementasi tugas dan tanggung jawab kejaksaan di bidang tindak pidana berdasarkan pasal 30 UU Nomor 16 tahun 2004," ungkap Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti. (Devon)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar